Sampang, BeritaTKP.com – Seorang sopir truk berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang karena ketahuan melakukan penyelundupkan pupuk bersubsidi yang akan dikirim dan dijual di wilayah Madiun.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan penyelundupan pupuk bersubsidi itu ketika berada di Jalan Raya Karang Penang Sampang. Saat itu pihak kepolisian tengah melalukan pengecekan terhadap semua angkutan yang melintas di jalan tersebut.
“Kami berhasil mengamankan penyelundupan pupuk bersubsidi yang terdiri dari pupuk urea 88 sak dan pupuk phonska 105 sak, total kesuluruhan sekitar 9,6 ton pupuk,” terang AKBP Hartono.
Sopir truk yang berinisial MF itu, tidak hanya mengangkut pupuk bersubsidi namun ia juga mengangkut jagung. Kini pelaku ditahan di Polres Sampang beserta barang bukti penyelundupan pupuk bersubsidi.
Atas tindakan yang dilakukan pelaku akan dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar. (sy/red)