Jember, BeritaTKP.com – Kasus dugaan korupsi honir pemakaman Covid-19 yang sempat marak pada tahun 2021 lalu kini terus berlanjut setelah Satreskrim Polres Jember kembali menetapkan 1 tersangka lagi, Rabu (27/7/2022) kemarin. Jadi total tersangka dalam kasus ini sebanyak 2 orang
Kasatreksrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan adanya penetapan tersangka baru dalam pusara kasus korupsi honor pemakaman Covid-19.
“Benar ada 1 tambahan tersangka dari kasus dugaan korupsi honor pemakaman Covid-19, yakni MD yang semula sebagai saksi. Statusnya meningkat sebagai tersangka, setelah kami bersama dengan Unit Tipikor Polda Jatim melakukan gelar perkara dalam kasus ini,” ujar Kasatreskrim.
Ilustrasi pemakaman korban Covid-19.
MD sendiri tidak lain adalah M. Djamil yang juga mantan kepala BPBD Jember yang saat ini menjadi Staf Ahli Bupati di Pemkab Jember.
Namun meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polres Jember tidak melakukan penahanan. Sebab, yang bersangkutan kooperatif saat menjalani pemeriksaan, dan juga statusnya sebagai ASN di Pemkab Jember yang masih dibutuhkan tenaganya.
“Saat ini kami belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena keduanya kami anggap masih kooperatif dan juga statusnya sebagai ASN yang tenaganya masih dibutuhkan untuk melayani masyarakat,” jelas Kasatreskrim.
Sebelumnya, polisi juga sudha menetapkan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember sebagai tersangka. penetapan ini dilakukan setelah polisi menemukan dugaan kuat adanya penyelewengan anggaran untuk honor petugas pemakaman korban Covid dengan cara melakukan pemotongan honor kepada para petugas. (Din/RED)





