Kota Batu, BeritaTKP.com – Seorang Sarjana Pertanian dari salah satu perguruan tinggi di Malang menjadi tersangka karena diketahui menanam ganja di rumahnya.

Pelaku tersebut berinisial ANW (30), dalam proses penanaman ANW menggunakan teknik khusus yang didapat dari hasil eksperimen.

“Tersangka awalnya bereksperimen dari bibit sejak 2019 hingga berhasil dengan berbekal ilmu pengetahuan semasa kuliah. Proses budidaya ini, dia mengembangkan teknik khusus,” ungkap Kasat Reskoba AKP Ariek Yuly Irianto, Rabu (15/1/2025).

Bahan-bahan yang digunakan tersangka untuk media tanam ganja meliputi sekam, kohe (Kotoran hewan yang diolah menjadi pupuk organik) hingga urine kelinci.

“Teknik yang dia gunakan ini khusus, itu terbukti saat dia pernah ngasih ke temannya itu gak lama mati. Sedangkan tersangka ini sudah berulang kali panen dan setiap 5 bulan sudah diproses,” terang Ariek.

Kasus ini terungkap dari hasil penangkapan dua tersangka berinisial RS dan MRR yang berada di pinggir jalan kawasan Desa Pendem, Junrejo, Kota Batu pada (12/1)pukul 09.00 WIB. Saat itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja kering dengan berat 3,42 gram.

Dari hasil pengembangan kasus, bahwa dua tersangka RS dan MRR mendapatkan ganja dari saudara ANW. Tidak butuh waktu lama, Satreskoba Polres Batu berhasil melacak lokasi rumah ANW dan melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah ANW, ditemukan 62 batang ganja yang ditanam di pot dan polybag dengan berbagai ukuran. Puluhan tanaman itu diletakkan di rooftop atau loteng rumah ANW. Selain itu, petugas juga menemukan sebanyak 36 gram ganja kering.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.  (sy/red)