Ogan Ilir, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam, 07 April 2025 sekitar pukul 21.45 WIB, Unit 2 Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Novriansyah (36), warga Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Pelaku yang berprofesi sebagai tukang jahit ini diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di tengah kebun wilayah Desa Ulak Kerbau Lama. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
“Dari tangan tersangka, anggota mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 8,36 gram, satu pirek kaca berisi sabu seberat 1,55 gram, satu alat hisap sabu (bong), satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp150.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba,” ujar Kasat Narkoba.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres Ogan Ilir mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus berupaya maksimal memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya. (æ/red)