Kediri BeritaTKP – Wanita cantik NC (28), asal Dusun Gadungan Barat, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditangkap Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kediri karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.
Pada Jumat (03/09/2021) Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, NC wanita cantik yang selama ini bekerja di salon ditangkap pada Rabu 1 September 2021 pukul 13.00 WIB di rumahnya.
Dan dari penggeledahan polisi menemukan Sabu jumlahnya 0,18 gram yang dikemas dalam satu plastik klip. Selain Sabu, polisi juga menyita 1 buah smartphone (HP) milik tersangka.” Tersangka ditangkap di rumahnya.”
Masih menurut Kasubag Humas bahwa ini penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) ada peredaran narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan masyarakat.” Informasi yang diterima petugas itu kemudian oleh polisi ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.”
Alhasil, dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi, akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya. Dan selanjutnya tersangka berikut barang bukti sejumlah Shabu dan barang bukti lain dibawa ke Kantor Polres Kediri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya wanita cantik ini bakalan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Dlg)






