Dumai, BeritaTKP.com – Satres Narkoba Polres Dumai kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba. Tim Opsnal berhasil menangkap HS (36), seorang pengedar sabu, di rumahnya di Jalan Meranti Laut, Jumat (7/3/2025) dini Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata.H.S.I.K.MM Melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP M. Sodikin, menegaskan komitmen Polres Dumai untuk memberantas peredaran narkoba, terutama di bulan Ramadan.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah balai dakwah. Meski tidak menemukan barang bukti di lokasi, Tim Resnarkoba berhasil menemukan 2,06 gram sabu di rumah HS. Tes urine menunjukkan HS positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.

AKP Sodikin Menerangkan “HS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

AKP Sodikin mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba dan menjadikan Ramadan sebagai momentum untuk menjauhi narkoba. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here