Ambon, BeritaTKP.com – Satpolairud Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengamankan dan memusnahkan 70 liter minuman keras tradisional jenis sopi dalam razia yang dilakukan terhadap kendaraan dari penyeberangan Waipirit-Liang, Rabu (12/3/2025).
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud IPTU H. Sapulette ini menargetkan bus dan truk lintas Seram yang baru tiba dengan kapal feri dari Dermaga Waipirit menuju Liang. “Kami melakukan penggeledahan terhadap semua kendaraan yang turun dari kapal feri untuk mencegah peredaran minuman keras dan barang ilegal lainnya,” ujar IPTU H. Sapulette di lokasi kegiatan.
Sekitar pukul 10.30 WIT, tim Satpolairud berhasil menemukan minuman keras jenis sopi yang dikemas dalam dua karung plastik ukuran 50 kg pada bus Lien jurusan Ambon-Masohi dengan nomor polisi DE 7278 AU,Setelah pengamanan dan razia, Kasat Polairud langsung memerintahkan untuk melakukan pemusnahan di tempat. Minuman keras tersebut dimusnahkan oleh sopir dan kenek bus, disaksikan oleh para penumpang dan warga sekitar yang melintas.
“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa minuman keras tersebut merupakan barang titipan yang rencananya akan dijemput di Terminal Transit Passo,” tambah IPTU H. Sapulette. Minuman keras yang dimusnahkan terdiri dari 14 kantong plastik bening panjang dengan perkiraan volume 5 liter per kantong, sehingga total mencapai 70 liter sopi.
Pemusnahan miras ini merupakan bagian dari upaya Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadan.
Kegiatan razia dan pemusnahan ini berakhir pada pukul 11.30 WIT. IPTU H. Sapulette menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia serupa untuk menekan peredaran miras dan barang ilegal lainnya di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. (æ/red)