
Surabaya, BeritaTKP.com – Satpol PP Kota Surabaya menjumpai adanya tindak pelanggaran perizinan minuman beralkohol yakni menjual eceran minuman beralkohol tanpa dilengkap izin di wilayah Kota Surabaya.
Gakda Satpol PP Surabaya, Andriansyah Eka menjelaskan, dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota SURABAYA gencar melakukan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol, Rabu (15/11/2023) kemarin malam.
Satpol PP Surabaya bersama dengan dinas terkait serta didampingi jajaran samping melakukan pengawasan di dua titik tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yakni (TD) di Jalan Mastrip dan (LK) di Jalan Balas Klumprik. “Pengawasan ini dilakukan untuk untuk menindaklanjuti PERDA 1 Tahun 2023, agar setiap pengusaha mentaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol di kota Surabaya”, jelasnya, dilansir dari memorandum.
Tak hanya itu, Andre juga mengatakan bahwa salah satu lokasi RHU dari giat tersebut ditemukan melakukan pelanggaran peraturan yang berlaku yakni perizinan penjualan minuman beralkohol. Pihak RHU hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL). “Hari ini ada satu lokasi kita temukan adanya pelanggaran, memang sudah memiliki izin tetapi secara spesifikasinya penjualannya tidak boleh dijual secara langsung,” kata Andre.
Berdasarkan peraturan yang telah ada, perdagangan eceran minuman beralkohol hanya dapat dijual di antaranya, A). upermarket dan hypermarket untuk minuman beralkohol golongan A; B). tempat tertentu yang ditetapkan oleh walikota untuk minuman beralkohol golongan B dan golongan C.
Andre juga menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi yakni tindak pidana ringan serta melakukan himbauan kepada tempat RHU tersebut, agar menyesuaikan dengan izin yang berlaku. “Dari Disperindag menilik ada pelanggaran PERDA, mereka (Disperindang) menyampaikan ke kami. Akhirnya kami tindak, dengan barang bukti 10 botol minuman beserta pelayan cafe,” jelas Andre.
Andre juga mengatakan, pada pengawasan RHU ini Satpol PP tidak melarang adanya perdagangan minuman beralkohol, namun membatasi sesuai PERDA 1 Tahun 2023. “Untuk LK sementara hasil pantauan dari kami, pelanggaran ada didepan untuk toko yakni mempromosikan minuman. Jadi kita kasih waktu untuk pembongkaran sendiri besok,” imbuh Andre. (Din/RED)





