Sampang, BeritaTKP.com – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sampang mengumumkan jadwal libur dan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat Sampang, khususnya bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan berakhir pada periode tersebut.

“Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama, kami sampaikan informasi mengenai jadwal pelayanan SIM di Satpas Polres Sampang,” ujar Kasat Lantas Polres Sampang, AKP [Nama Kasat Lantas], dalam keterangan resminya, Senin (22/12/2025).

Berikut adalah rincian jadwal libur dan pelayanan SIM di Satpas Polres Sampang:

– Libur:

– 25 s/d 26 Desember 2025 (Kamis – Jumat): Libur Natal

– 01 Januari 2026 (Kamis): Libur Tahun Baru 2026

– Buka/Pelayanan SIM:

– 27 Desember 2025 (Sabtu)

– 02 Januari 2026 (Jumat)

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya jatuh tempo pada tanggal libur (25-26 Desember 2025 dan 01 Januari 2026), diberikan kemudahan untuk melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2025 hingga 03 Januari 2026.

“Kami memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal libur, agar dapat segera melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. Silakan datang ke Satpas Polres Sampang pada tanggal 27 Desember 2025 atau 02-03 Januari 2026,” jelas AKP [Nama Kasat Lantas].

Namun, perlu diperhatikan bahwa apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada tanggal yang telah ditentukan (27 Desember 2025 – 03 Januari 2026), maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru. Artinya, pemohon harus mengikuti seluruh proses pembuatan SIM dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sampang yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir, agar segera melakukan perpanjangan sebelum tanggal libur atau memanfaatkan waktu dispensasi yang telah kami berikan. Jangan sampai terlambat, karena jika tidak, harus membuat SIM baru,” pesan AKP [Nama Kasat Lantas].

Satpas Polres Sampang juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan selama berada di area pelayanan SIM, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Informasi lebih lanjut mengenai pelayanan SIM di Satpas Polres Sampang dapat diakses melalui akun media sosial resmi Satlantas Sampang (@Lantassampang) atau menghubungi nomor telepon [Nomor Telepon Satpas].

Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat Sampang dapat merencanakan perpanjangan SIM dengan baik dan menghindari keterlambatan yang dapat berakibat pada proses pembuatan SIM baru. (lutfi)