Surakarta, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil amankan seorang perempuan inisial W (48) warga Grogol Sukoharjo yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH.MH membenarkan bahwa pihaknya pada hari Kamis (09/05/2024) sekira pukul 14.15 Wib telah ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh W..
“Penangkapan pelaku W berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Grogol, Kabupaten Sukoharjo. terdapat peredaran narkotika jenis sabu, kemudian team melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut team mendapatkan ciri dan identitas pelaku kemudian team melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam rumahnya Grogol, Kabupaten Sukoharjo,” ucap Kompol Edi.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 6 paket sabu didalam plastik klip, 1 buah timbangan digital, 4 buah plastik klip, 1 buah lakban, 1 buah kotak plastic dan 1 unit Handphone merk Infinix warna putih ,” paparnya.
Menurut pengakuan pelaku bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Senin (06/05/2024) sekitar pukul 15.00 WIB dari Pelaku R (Dpo) yang dimana terlapor di minta R untuk mengalamatkan sabu sesuai petunjuk R, atas perannya tersebut pelaku W akan mendapat upah sebesar Rp 6.000.000 ( enam juta rupiah ) setelah sabu habis.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita bawa ke Mako Sat Resnarkoba Polresta Surakarta beserta barang buktinya guna Proses Penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
“Pelaku akan dikenakan Tindak pidana Primair tanpa hak atau melawan hukum menerima, menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I ( satu ) subsidair memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I ( satu ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal Primair 114 ayat (2) Subsidair 112 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.,” pungkas Kasat Resnarkoba. (æ/RED)





