Babel, BeritaTKP.com – Sat Resnarkoba Polres Belitung Timur kembali berhasil amankan AH (30) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku AH berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Belitung Timur di sebuah rumah kontrakan di Jln Jend Sudirman Rt 01 Rw 00 Kec. Gantung Kab. Belitung Timur, Senin (14/04/25).

Saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah bungkus klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas pelaku.

PS Kasubsi PIDM Si Humas Polres Belitung Timur Aipda M. A Muchtarom, S.H mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dipimpin secara langsung oleh Kasat Narkoba Polres Belitung Timur Iptu P Saragih yang bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang terjadi.

Oleh karena itu dengan bermodalkan keterangan serta informasi yang didapatkan, Sat Resnarkoba Polres Belitung Timur langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap kediaman pelaku yang diduga sering adanya transaksi narkoba, Ungkapnya.

Selanjutnya, Muchtarom menambahkan bahwa dari hasil penangkapan yang dilakukan, Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 27 plastik klip kecil dengan total berat bruto 5,65 gram, dan 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A 12 warna biru, tambahnya.

Kini pelaku beserta barang buktinya diambakan ke Polres Belitung Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara, Tutup Muchtarom. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here