Tana Paser, BeritaTKP.com – Sat Resnarkoba Polres Paser melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu milik tersangka berinisial A alias Ari. Satu paket sabu seberat 0,74 gram dimusnahkan di Ruang Riksa. Rabu (12/6)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Paser AKP Kamin, Jaksa Penuntun Umum Novita SH, Penasehat Hukum Abdul Hamid SH, KBO Sat Resnarkoba Ipda Sawi, Bripda Vandim dari Provost, dan Briptu Rio dari Banit Sat Tahti.

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH Melalui kasi Humas polres Paser AKP Kamin menerangkan bahwa, Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya. Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dalam air dan membuangnya ke dalam closet hingga habis, disaksikan oleh tersangka dan para pihak yang hadir. Ujarnya

Pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan barang bukti agar tidak dapat disalahgunakan kembali. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Ke depan, Polres Paser berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, demi terciptanya masyarakat yang bebas dari bahaya narkoba. (æ/RED)