TALAUD, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Talaud, Polda Sulawesi Utara, menggelar konferensi pers terkait penetapan dan penyerahan tersangka kasus dugaan penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga.
Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud menetapkan seorang pria berinisial DP (39), mantan Kepala Desa Riung Utara, Kecamatan Tampan’amma, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud dilakukan pada Senin (24/11/2025) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud IPTU Glenn C. Damar, S.Th., S.H., M.H., dalam konferensi pers di ruang vicon TIK, menyampaikan bahwa penyerahan tahap II telah resmi dilakukan.
“Bersama ini kami menyerahkan lelaki berinisial DP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar IPTU Glenn C. Damar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
DP terancam hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp15.000.000.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut:
- Kanit I Sat Reskrim Aipda Amri Ontorael,
- Kanit II Aipda Novlee Tindage,
- Kanit IV Bripka Jonly Langinang, S.H.,
- Kasubsi Penmas Aipda Michel Wongso, S.H.(æ/red)