Simalungun, BeritaTKP.com – Kepolisian Resort (Polres) Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan barang bukti berupa 25,15 gram sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 15.30 WIB, di rumah milik Rano yang terletak di Simpang Puskesmas, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Tersangka, Ando Saragih (24), seorang warga setempat, saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Siapa Tersangka?
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Ando Saragih, seorang laki-laki berusia 24 tahun, beragama Islam, dan berprofesi sebagai pekerja tidak tetap. Ia beralamat di Simpang Liga Kerasaan, Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Apa yang terjadi?
Penangkapan Ando Saragih berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun. Informasi tersebut menyebutkan bahwa rumah milik Rano sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Ando Saragih. Penggeledahan di lokasi menemukan lima klip plastik sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat brutto 25,15 gram, satu unit handphone Vivo berwarna ungu, satu kantong plastik kresek biru, dan satu kotak rokok Surya kecil yang berisi kaca pirex.
Dimana dan Kapan?
Seperti telah disebutkan sebelumnya, penangkapan terjadi di rumah milik Rano di Simpang Puskesmas, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 15.30 WIB.
Bagaimana Perkembangan Kasus?
Berdasarkan keterangan Ando Saragih, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Ivan, yang tinggal di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Ando mengaku biasanya dihubungi oleh seseorang bernama Sugianto alias UCI untuk melakukan transaksi. Setelah ada kesepakatan dengan UCI, Ando diarahkan ke rumah seseorang yang dipanggil Wak Itam di Simpang Gambus, untuk bertemu dengan Ivan. Ando mengambil sabu tersebut dari Ivan sekitar pukul 11.00 WIB di rumah Wak Itam dan belum sempat menjualnya.
Petugas kepolisian telah melakukan upaya pengejaran terhadap Ivan di rumah Wak Itam, namun keduanya telah melarikan diri. Saat ini, Polres Simalungun tengah melakukan pengembangan kasus untuk menangkap Ivan dan UCI serta mengungkap jaringan narkoba di atasnya.
Mengapa Hal Ini Penting?
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba, dan informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini. Polres Simalungun berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Proses hukum terhadap Ando Saragih akan terus berjalan, termasuk upaya pengembangan kasus untuk menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.
Langkah selanjutnya meliputi: pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Mapolres, menggelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan selanjutnya berkas akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (æ/red)