Muara Enim, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, pada Jumat (10/1/2025) malam.

Tersangka berinisial F (28), warga Jalan Kolonel H. Burlian Gang Sukarami, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB di dalam sebuah rumah di lokasi tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di kawasan tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, SH, MSi, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, petugas segera mendatangi lokasi. Tersangka F ditemukan sedang duduk di ruang tengah rumah tersebut.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,62 gram yang disimpan dalam plastik klip bening. Barang tersebut ditemukan bersama enam plastik klip bening kosong, dua pipet berbentuk skop berwarna hitam, serta satu dompet kecil warna hitam-merah yang disimpan di dalam dompet warna pink yang terletak di lantai ruang tengah. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merk OPPO F9 warna twilight blue yang ditemukan di tempat yang sama. Semua barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Tersangka F bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika guna memberantas peredaran barang terlarang di wilayah Muara Enim. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here