Lumajang, BeritaTKP.com – Keikutsertaan masyarakat memang sangat penting dalam menjaga dan merawat kelestarian lingkungan. Seperti halnya yang terjadi di Lumajang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) disana tengah melakukan berbagai upaya untuk bisa menjaga kelestarian pohon tetap terawat.
Tidak hanya itu, hasil tebang pilih pohon nantinya akan dilakukan pelelangan untuk mengisi kas daerah. Aturan tersebut telah dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Pohon.
Kepala DLH, Yuli Harismawati, SP, mengatakan bahwa langkah tersebut diambil karena keperihatinannya atas banyaknya pohon yang ditebang atau pun mati, namun belum tergantikan. Kondisi tersebut juga mengancam ketersediaan oksigen di Kabupaten Lumajang.
Sebelumnya, untuk mengajukan tebang pohon harus membayar sejumlah retribusi. Pada peraturan yang baru, pemohon diwajibkan untuk mengganti dengan pohon baru. Dengan jumlah dan jenis pohon yang telah ditentukan.
Untuk pohon dengan diameter hingga 30 Cm, diganti dengan 10 pohon. Sedangkan yang berdiameter 30 sampai 50 Cm diganti sebanyak 20 pohon. Lokasi penanamannya juga ditentukan oleh DLH, tentunya dengan mempertimbangkan jarak dari lokasi pemohon.
“Pohon yang ditanam itu harus dipastikan hidup selama kurun waktu 1 tahun, jika ada yang mati ya harus disulam. Jenis pohonnya tentu yang tidak merusak sarana dan prasarana, serta memiliki nilai estetika,” papar Yuli.
Selain itu, pihaknya juga menyertakan larangan secara tegas, terkait segala aktifitas yang dapat mengganggu tumbuh kembang pohon tersebut. Seperti memaku pohon, menebang, membakar, mencorat coret atau membuang limbah. Apalagi sampai menyebabkan pohon tersebut mati.
Sanksinya berupa administratif hingga denda paling banyak sebesar 50 juta. Masyarakat diharapkan turut memantau dan melaporkan kondisi pohon yang butuh penanganan, atau sengaja dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Di perda yang baru nantinya, kayu hasil tebangan bisa dilelang. Nah hasilnya itu akan dimasukkan ke kas daerah. Aturan detilnya nanti akan diatur dalam peraturan bupati (perbub),” tutupnya.
(k/red)






