Sidoarjo, BeritaTKP.com – Rumah dua lantai milik warga di Perum Puri Surya Jaya Cluster Nagoya, Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (4/12). Eksekusi dilakukan lantaran pemilik rumah, Radikal Mahendra, terbelit utang dan rumah tersebut telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Meski sempat mendapat penolakan dari pihak termohon saat proses pengosongan rumah berlangsung, eksekusi berjalan dengan lancar. Sempat terjadi adu mulut antara pihak pemohon dengan termohon. Petugas juru sita yang dibantu aparat kepolisian mengevakuasi barang-barang dari dalam rumah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Eksekusi ini berdasarkan risalah lelang, berupa tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo,” ujar ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, Kamis (4/12).

Putusan yang menjadi dasar eksekusi adalah Perk.No.22/Eks.RL/2025/PN.Sda. Bahwa pemohon eksekusi adalah pemenang lelang sebagaimana risalah lelang KPKNL, Sidoarjo No.325/10.02/2025-01, tanggal 01 Agustus 2025.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan pada tahun 2025. Menurutnya, pemohon eksekusi, Lisa Ardiana melawan Radikal Mahendra sebagai termohon eksekusi. Sebelum pelaksanaan eksekusi, pengadilan telah memberikan aanmaning atau teguran agar tanah dan bangunan diserahkan secara sukarela. Namun hingga batas waktu berakhir, pihak termohon tidak melaksanakannya.

“Karena tidak ada penyerahan secara sukarela, maka pengadilan melaksanakan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya evakuasi masih berlangsung menggunakan tiga truk.(kc)