JAKARTA, BeritaTKP.com – Sebanyak 2.095 pengendara yang menggunakan knalpot bising di tindak oleh Ditlantas Polda Metro Jaya selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021. Operasi tersebut digelar selama 5 November hingga 28 November kemarin.

“Penindakan prioritas knalpot bising sebanyak 2.095 pengendara,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Senin (29/11).

Kepolisian juga menindak sebanyak 59 pengendara yang menggunakan rotator atau strobo pada kendaraannya. Penggunaan rotator atau strobo pada kendaraan pribadi itu sangat menyalahi aturan di UU Nomor 22 Tahun 2009 tahun Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari data Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah tercatat ada puluhan ribu pengendara yang mendapat teguran karena melanggar aturan lalu lintas.

“Teguran selama Operasi Zebra Jaya 2021 sebanyak 15.800 pengendara,” ucap Argo.

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021 ini, Kapolda Metro Jaya Irjan Fadil Imran sebelumnya meminta anggota untuk menjaga sopan santun dan profesionalitas dalam bertugas.

Ia turut berharap tak lagi anggota polisi lalu lintas yang bertindak tidak sesuai dengan prosedur saat menjalankan tugas.

Fadil juga berpesan kepada seluruh anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat luas.

“Jangan sampai kita sebagai anggota Polri malah melakukan pelanggaran, seperti misalnya menggunakan knalpot bising, jadi saya berharap seluruh kepada anggota menertibkan dirinya sebelum menertibkan masyarakat,” tuturnya, Senin (15/11) lalu. (RED)