Malang, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial S diamankan oleh unit Reskrim Polsek Kepanjen karena telah menjadi pelaku penjambretan kalung emas dan liontin.
Kapolsek Kepanjen AKP Sri Widyaningsih melalui Ipda Transtoto mengatakan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan dari pemilik Toko R&B, di Jalan Masjid Dusun Mergosingo, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen.
Dalam laporannya, S bersama seorang rekannya berpura-pura membeli rokok. Tanpa diduga, tiba-tiba salah satu pelaku mengambil paksa kalung emas dan liontin yang dikenakan korban.
Setelah beraksi, S bersama temannya melarikan diri. “Kejadiannya pada Sabtu (13/11/2021),” terang Kapolsek Kepanjen.
Atas laporan korban itulah, Unit Reskrim Polsek Kepanjen terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Dua Minggu kemudian diperoleh informasi apabila S tengah berada di Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan.
Tak mau kehilangan orang yang diburunya, pihaknya langsung bergerak cepat mendatangi lokasi yan dimaksud dan langsung melakukan penyergapan.
“S berhasil diringkus pada Minggu (28/11/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 dan sebilah parang,” paparnya.
Transtoto juga menyampaikan bahwa teman S yang kini buron masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Kasus ini masih dikembangkan. S sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Kepanjen,” imbuhnya.
(k/red)