
Sumatera Selatan, BeritaTKP.com – Residivis dari kasus pembunuhan sadis yaitu Nanda Efreyadi ,21, berhasil ditangkap. Pelaku pembunuhan tersebut ditangkap di Palembang setelah melakukan aksi pembegalan. Hasil dari aksi begal itu digunakan untuk bermain judi online.
“Benar, tersangka yang kita tangkap ini merupakan residivis dari kasus pembunuhan sadis yang korbannya tewas dengan puluhan luka tusuk,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan, di Mapolda Sumsel, Kamis (9/9/2021).
Tersangka Nanda ditangkap karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau pembegalan HP bersama dengan seorang rekannya berinisial D. Saat ini D masih menjadi buron.
Penangkapan Nanda dipimpin langsung oleh Kanit III AKP I Putu Suryawan pada Selasa (7/9) kemarin saat sedang berjudi. Selain merupakan residivis kasus pembunuhan, Nanda juga pernah masuk bui terkait kasus pencurian dengan kekerasan juga.
“Ditangkap Selasa kemarin oleh Unit III, saat sedang berada di warnet, berjudi. Tersangka ini juga residivis kasus 365 (KUHP) pencurian dengan kekerasan,” kata Christoper.
Dalam aksi terakhir, tersangka melakukan aksi begal HP bersama dengan seorang rekannya yang berinisial D terhadap korban seorang wanita. Para pelaku merebut paksa ponsel korban wanita yang tengah mengendarai motor, sehingga korban pun terjatuh dari atas motor yang dikendarainya.
“Tersangka ini mengambil HP korban secara paksa, terjadilah aksi tarik-menarik amntara korban dan pelaku sehingga korban terjatuh dari motor dan tersangka bersama DPO langsung kabur melarikan diri,” katanya.
Para pelaku yang terjatuh kemudian kabur dengan meninggalkan motor yang mereka gunakan untuk membegal HP korban. Motor tersebut sudah diamankan oleh petugas di Mapolrestabes Palembang.
“Karena panik terjatuh, para pelaku meninggalkan motornya di TKP. Motor itu kini sudah diamankan di Mapolrestabes,” terangnya.
Dari laporan korban di Mapolrestabes Palembang, polisi kemudian menyelidiki dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. Tersangka mengakui perbuatannya, hasil kejahatan digunakan tersangka untuk bermain judi online (slot).
“Laporan korban ada di Polrestabes, dari laporan itu kita menangkap tersangka tanpa perlawanan. Tersangka juga mengakui perbuatannya dan hasil kejahatan menurut tersangka ia gunakan untuk judi slot (judi online),” kata Christoper.
“Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Untuk satu pelaku lagi sedang kita buru,” jelasnya.
(RED)





