Kota Malang, BeritaTKP.com – Seorang pria di Malang melakukan aksi pencurian motor milik tetangganya, pelaku adalah Fahrur Rozi (24) warga asal Jalan Muharto, Kota Malang. Pelaku mencuri sebuah sepeda motor milik tetangganya yang bernama Hariono (58), warga asal Jalan Muharto, Kota Malang. Sepeda Motor yang menjadi incaran pelaku adalah sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah dan hitam dengan nopol N 5745 LV.
Korban yang merasa kehilangan sepeda motornya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungkandang. Pihak Polsek yang menerima laporan tersebut lantas memberikan informasi terhadap personel yang saat itu sedang berpatroli di Kelurahan Kotalama. Para personel segera melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian sepeda motor itu.
Tak butuh waktu lama petugas berhasil menemukan sepeda motor korban yang sedang dikendarai oleh pelaku. Kemudian petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian yang dibawa pelaku.
“Pelaku mengaku bahwa ia berhasil mencuri sepeda motor itu dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T,” jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Rusdiyanto mengatakan bahwa sebellum tindakan pencurian motor ini, pelaku tidak hanya satu kali namun, sudah berkali-kali pelaku pernah melakukan tindakan kejahatan dan pelaku juga pernah mendekam di jeruji besi pada tahun 2024.
Kini atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sy/red)