
Pandaan, BeritaTKP.Com – Penjara mungkin menjadi tempat yang menakutkan bagi kebanyakan orang.Namun,tidak bagi Rizal alias Salim, 37,warga Jogosari,Kecamatan Pandaan,ini.
Betapa tidak,meski pernah hidup di penjara,namun ia tak jera.Buktinya,ia kembali berulah. Hingga membuatnya kembali meringkuk di balik jeruji besi. Pemuda tamatan SMA itu kembali diringkus polisi gara-gara narkoba.Ia merupakan pengedar barang terlarang, sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, tersangka diamankan di rumahnya Selasa pagi (28/3).Saat itu, anggota Satresnarkoba yang mencurigai tersangka merupakan pengedar barang terlarang, mendatangi rumahnya.
Pelaku kemudian digerebek.Saat itulah,petugas mendapati sejumlah barang bukti.Terutama sabu-sabu seberat 3,43 gram. “Sabu-sabu itu disimpan di dalam dompet warna hitam yang ada di saku baju yang dikenakan tersangka,”kata Slamet.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan handphone dan satu bungkus plastik klip kosong. Atas temuan barang bukti itu, tersangka digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan.
Menurut Slamet, tersangka ditangkap bukan kali pertama. Sebelumnya, sekitar tahun 2020, ia juga ditangkap. Hingga kemudian bebas akhir 2022. Namun,bukannya bertobat,ia kembali harus meringkuk karena narkoba. “Tersangka merupakan residivis,” sampainya.
Karena perbuatannya itu,ia dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya,10 tahun penjara. (Imam B)





