Bandar Lampung, BeritaTKP.com– Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali diamankan jajaran Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung. Pelaku berinisial H (30), warga Kecamatan Panjang, ditangkap setelah kembali beraksi mencuri dua unit sepeda motor di dua lokasi berbeda dalam waktu berdekatan.
Kapolsek Panjang AKP Martono menjelaskan, aksi terakhir pelaku terjadi pada Selasa (12/8/2025) pagi di Jalan Eforbia 7 Blok 16 B, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling.
“Pelaku langsung membawa kabur motor milik korban yang merupakan purnawirawan Polri. Sedangkan motor Honda Supra Fit yang digunakan pelaku justru ditinggalkan di lokasi,” ungkapnya, Jumat (10/10/2025).
Sebelumnya, pada Sabtu (9/8/2025), pelaku juga mencuri sepeda motor di area parkir PT Sudi Sarjo, Panjang. Motor hasil curian pertama itu kemudian ditukar dengan Honda Beat hasil curian kedua karena bensin motor lama habis.
“Pelaku menukar motor curian karena alasan bensin habis. Saat di Kemiling melihat ada motor dengan kunci tergantung, pelaku langsung ambil dan meninggalkan motor yang sebelumnya dicuri,” tambah AKP Martono.
Berdasarkan laporan korban dan hasil rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya pada 29 Agustus 2025.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menuturkan, pelaku merupakan residivis kambuhan yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara.
“Pelaku ini sudah dua kali terlibat kasus pencopetan, satu kali kasus narkoba, dan baru tiga bulan lalu bebas dari lembaga pemasyarakatan,” tegas Kapolresta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa Honda Beat BE 2318 RM warna hitam putih dan Honda Supra Fit warna biru.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan curanmor, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum tanpa pengawasan.(æ/red)