Surabaya, BeritaTKP.com – Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil lumpuhkan residivis curanmor yang sudah beraksi di 19 TKP. Tersangka adalah Abdul Rohim (32), warga asal Gligis, Modung, Bangkalan, Madura. Tersangka sempat berusaha melawan petugas saat ditangkap di Bogor.

Akibat perbuatannya, kini pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir carteran tersebut mendekam di tahanan Maporestabes Surabaya menyusul kedua rekannya yang lebih dulu ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Wonocolo.

“Dia merupakan residivis curanmor dan berperan sebagai penunjuk (jarum) motor yang akan dicuri,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Rabu (12/6/2024).

Berdasarkan hasil pengembangan kasus curanmor, yang lebih dulu ditangkap adalah Reksrim Polsek Wonocolo di Jagir Sidomukti Gang Lebar bernama Mustain (29), dan Soimin (26), keduanya asal Desa Karang Entang, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Madura.

Keduanya babak belur usai dihajar warga karena mencuri motor Honda Vario W 6691 NFF di Jalan Gembili, milik korban Muhammad Fachri (28), asal Wedoro, Sidoarjo pada Selasa (28/6/2024) siang.

Dari hasil interogasi Soimin dan Mustain terungkap, ternyata masih satu komplotan dengan Rohim. Dari hasil penyelidikan anggota di lapangan, diketahui posisinya berada di Jalan Letda Natsir, Gunung Putri, Bogor.

Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian menerjunkan tim Jatanras untuk bergerak dan membekuk Abdul Rohim di tempat persembunyiannya di Bogor. “Saat diamankan, tersangka berupaya melakukan perlawanan sehingga anggota menembaknya dan mengenai kedua kakinya,” tegas Hendro.

Modus operandi tersangka, Hendro mengungkapkan Rohim bersama Soimin dan Mustain mengendarai dua sarana motor. Dia berada di depan dan diikuti dua rekannya di belakang.

“Tersangka lalu menunjuk target motor yang akan dicuri. Kemudian dia menunggu dari kejauhan, sedangkan yang mengeksekusi dua temannya yang di belakang menggunakan kunci T,” beber Hendro.

Hendro mengungkapkan, setelah berhasil mencuri lalu dijual ke beberapa penadah di seberang seharga bervariasi. Untuk Rohim dari hasil penjualan mendapatkan bagian Rp 2,5 juta.

“Tersangka residivis dan melakukan pencurian sebanyak 19 TKP. Dia pernah ditahan di Kalimantan Timur atas kasus curanmor dan menjalani proses hukum selama 8 tahun. Selain itu juga di Pangkalan Buun, Kalimantan Tengah,” tandas Hendro.

Sementara itu, Rohim kepada petugas mengakui perbuatannya, namun dirinya tidak mengingat dimana saja dirinya mencuri motor. “Saya lupa Pak. Pokoknya mencuri motor di Surabaya sudah 19 kali,” terang Rohim. (Din/RED)