Lamongan, BeritaTKP.com – Kasus penipuan investasi bodong di Lamongan kini semakin terbongkar. Setelah adanya penangkapan reseller investasi bodong di Tuban. Kini pihak kepolisian telah menetapkan dua reseller asal Lamongan lagi yang terlibat kasus.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri menjelaskan bahwa setelah owner investasi bodong dari ‘invest yuks’ yang berinisial S ditetapkan sebagai tersangka, kini menyusul 2 orang reseller jaringannya yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua reseller tersebut adalah AR ,23, warga asal Desa Karang, Kecamatan Sekaran dan SA ,23, warga asal Desa Pangkatrejo, Kecamatan Maduran.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton di Unit II Pidana Tertentu (Pidter), kedua tersangka memang terlibat dalam sindikat investas bodong di Lamongan. Dua reseller itu ditetapkan sebagai tersangka,” terang Yoan, Jumat (28/1/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada banyak yang menjadi korban kedua tersangka. “Jumlah para korban cukup banyak, selain dari Lamongan, juga dari Gresik, tapi yang paling banyak warga Lamongan,” papar Yoan.

Kedua tersangka itu menawarkan dengan beragam promo untuk menarik calon korbannya dengan keuntungan yang sangat fantastis. Praktik penipuan tersebut diketahui sudah dimulai sejak bulan Desember melalui media sosial tentang Investasi dengan keuntungan sebesar 50 persen dalam jangka 10 hari.

“Keuntungan itulah yang membuat para korban tertarik. Member tertarik untuk mengikuti investasi tersebut dengan cara menyetor uang ke rekening milik dua tersangka,” pungkasnya.

Namun setelah korban menyetorkan uang investasi tersebut, tidak ada pencairan uang sesuai dengan jangka waktu yang telah dijanjikan para tersangka. Dari ratusan korbannya, dua tersangka itu meraup uang sebesar Rp 2 miliar.

“Penyerahan uang investasi ada yang diserahkan di rumah tersangka dan ada juga yang diambil di rumah korban. Para korban merasa dirugikan tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang investasi. Hal itu membut korban melaporkan ke polisi,” sambungnya.

“Terhadap dua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Kemungkinan masih ada satu calon tersangka yang baru dilaporkan oleh para korbannya,” tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi asal Lamongan yang berinisial S ,21, warga asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi yang menjadi owner investasi bodong dengan nama Invest Yuks telah diamankan. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Atas tindakan yang dilakukan, kepolisian menjerat S dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (k/red)