Blitar, BeritaTKP.com – Remaja berinisial SPY (16), warga asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, berhasil ditangkap polisi setelah menyabarkan video bugil milik pacarnya yang masih di bawah umur. Ia diduga cemburu karena korban dibonceng dengan teman laki-lakinya.

Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, tersangka ditangkap karena korban dan orangtuanya melapor ke polisi, terkait penyebaran video pornografi di sekolah. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga mengamankan SPY. Tersangka yang merupakan pacar korban, diduga telah menyebarkan video pornografi itu.

“Video itu telah menyebar ke sekolah bahkan hingga sampai ke kepala sekolah, orangtua korban pun jadi mengetahui dan diminta untuk melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian,” kata Argo, Minggu (2/4/2023) kemarin.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapati dua video pornografi yang disebarkan oleh SPY kepada teman-temannya di sekolah. Video itu kemudian tersebar di lingkungan sekolah, hingga ke guru dan kepala sekolah.

Dua video asusila tersebut direkam saat SPY dan korban sedang melakukan panggilan video call. Dalam salah satu video, tampak korban sedang dalam keadaan bugil. SPY diketahui menyimpan video-video trsebut di sebuah flashdisk.

Menurutnya Argo, SPY dijerat UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara. (Din/RED)