Pacacitan, BeritaTKP.Com – Sejumlah perangkat Desa terutama Kepala Dusun, potensial menjadi korban regulasi. Diantaranya, Suwito, Kasun, Desa Pagotan, Kecamatan Arjosari. Suwito menyatakan kepada Tkp
Com, “Saya di desak Kepala Desa supaya mundur, sesuai Perda, katanya”. Padahal, sepengetahuannya, Perda tentang Perangkat Desa di pending sesuai sosialisasi Camat dan Sekcam. “Di tambah, saya kan dapat SK dari Camat, mengapa Kades yang mendesak? “, imbuhnya.
Kepala Badan Pembangunan Masyarakat Desa, Dan.Sanyoto, MM yang memiliki tupoksi pembinaan terhadap perangkat saat dimintai klarifikasi, Senin siang (30/10) menyatakan adanya regulasi yang perlu penyelarasan, “Sedang dalam proses pembahsan di Banleg DPRD, antara amar Permendagri no 6 tahun 2016 dan kebijakan lokal seperti di atur oleh Perda tahun 2001 dan Perda tahun 2006.”
Ditanya tentang, masa bakti serta usia pensiun dalam ke tiga regulasi itu, Sanyoto tidak menjawab secara pasti. “Ini masa transisi dari regulasi lama, jadi memang perlu penyelarasan. “
Implikasi dari tumpang tindih nya regulasi Perangkat Desa terutama yang mengatur masa kerja Kasun dan usia pensiun, membuat oknum Kepala Desa bermain tidak elegan. Ada indikasi si oknum ingin menyingkirkan lawan politiknya.
Kasus yang menimpa Suwito, tidaklah sendirian. Di Desa Borang dan Sedayu kurang lebih memiliki permasalahan yang sama. Pimpinan Komisi 1 DPRD Pacitan, Sri Widowati, yang membidangi Hukum dan Pemerintahan ketika di hubungi berita.tkp.com justru belum mengetahui permasalahan ini. “Maaf, sepengetahuan saya tidak ada itu.”
Lebih jauh Kasun yang berusia 51 tahun itu mengultimatum, “saya akan perjuangkan hak saya bersama teman2 senasib. Bila perlu aksi kita juga siapkan masa.” Dengan nada meninggi, segera ia menyambung,
“Kalau saya jadi korban regulasi yang semrawut ini, terpaksa saya akan bongkar jasmas dan Bansos atau Hibah anggota Dewan. Saya sudah perjuangkan mereka hingga menjadi bapak ibu yang terhormat, giliran saya terkena masalah mereka menghindar,” ancam Suwito. @heriB