
Mojokerto, BeritaTKP.com – Balap liar kembali lagi terjadi di Kabupaten Mojokerto, pada Minggu (31/10) dini hari. Dari adanya hal tersebut Anggota Gabungan Polres Mojokerto telah mengamankan 74 unit sepeda motor. Pihak kepolisian mengatakan bahwa kendaraannya bisa diambil setelah perayaan tahun baru.
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Arpan menjelaskan bahwa sebanyak 74 unit sepeda motor yang diamankan tidak sesuai dengan spesifikasi motor pada umumnya. Contohnya seperti tanpa plat motor, tanpa kaca spion, bannya kecil serta menggunakan knalpot brong.
“Pemilik kendaraan dikenakan sanksi tegas berupa surat tilang dan kendaraan diamankan di Mapolres Mojokerto. Pemilik boleh mengambil kendaraannya setelah membayar denda tilang dan mengganti onderdil yang standar,” pungkasnya, pada Selasa (2/11).
“Kami mengusulkan kepada Pengadilan maupun Kejaksaan agar sepeda motor pelanggar bisa diambil setelah perayaan tahun baru. Hal ini digunakan untuk mengantisipasi terjadinya balap liar dalam waktu dekat, terutama menjelang tahun baru 2022. Untuk saat ini, kami masih menunggu keputusan dari Pengadilan,” tutupnya.
(k/red)





