
SITUBONDO, BeritaTKP.com — Seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap seorang siswinya yang masih berusia 13 tahun.
Tersangka berinisial KN alias HD (45), warga Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Ia diketahui merupakan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di salah satu SMP negeri di wilayah Situbondo.
Sementara korban merupakan siswi kelas VIII yang masih berusia 13 tahun. Untuk melindungi korban anak, identitas korban dan nama sekolah tidak disebutkan dalam pemberitaan.
Kasus Terungkap Setelah Keluarga Curiga
Peristiwa tersebut mulai terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan perilaku korban. Keluarga kemudian menemukan komunikasi antara korban dan tersangka melalui telepon seluler.
Keluarga selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke SPKT Polres Situbondo pada 21 September 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.
Polisi Lakukan Pemeriksaan dan Penyitaan Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat Akmal, S.H., mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan setelah menerima laporan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan medis terhadap korban serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara, antara lain satu unit telepon seluler milik tersangka, satu unit mobil yang diduga digunakan untuk menjemput korban, serta pakaian korban.
“Setelah laporan kami terima 21 September, Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti,” kata AKP Selimat.
KN alias HD Resmi Ditahan
Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, polisi menetapkan KN alias HD sebagai tersangka pada Sabtu, 26 September 2026.
Tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Situbondo untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
AKP Selimat mengimbau apabila terdapat anak atau siswi lain yang merasa pernah menjadi korban dengan dugaan modus serupa agar segera melapor kepada kepolisian.
Polisi juga menyatakan akan menjaga kerahasiaan identitas korban.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sesuai sangkaan penyidik dan hasil penyidikan.
Ancaman pidana terhadap tindak pidana seksual terhadap anak dapat diperberat apabila pelakunya merupakan pihak yang memiliki hubungan atau kedudukan tertentu terhadap korban, termasuk dalam konteks tenaga pendidik.
Penerapan pasal dan ancaman pidana selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum di pengadilan.
Dinas Pendidikan Siapkan Sanksi Kepegawaian
Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo mengambil langkah terhadap tersangka yang berstatus ASN tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi, S.Pd., M.M., mengatakan tersangka telah ditarik dari sekolah sejak 22 September 2026 dan tidak lagi menjalankan tugas mengajar.
Pihaknya juga menyiapkan proses kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini pengkhianatan terhadap profesi guru. Guru seharusnya menjadi pihak yang memberikan perlindungan dan keteladanan kepada peserta didik,” ujar Sopan.
Menurutnya, apabila perkara tersebut nantinya telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sanksi kepegawaian akan diberikan sesuai ketentuan disiplin ASN.
Sekolah Diminta Perketat Pengawasan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo juga meminta sekolah meningkatkan pengawasan terhadap interaksi antara guru dan peserta didik.
Langkah tersebut mencakup penguatan pengawasan internal sekolah serta pencegahan kekerasan dan kekerasan seksual terhadap peserta didik.
Pendampingan terhadap korban juga dilakukan agar anak tetap mendapatkan hak pendidikan dan dukungan selama menjalani proses pemulihan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan seorang tenaga pendidik dan peserta didik yang masih anak-anak.
Proses hukum terhadap tersangka kini masih berjalan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya fakta atau korban lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (limbat)





