Kepri, BeritaTKP.com — Pulau Katang di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menjadi perhatian publik setelah muncul iklan penjualan pulau tersebut di media sosial. Dalam unggahan yang beredar, Pulau Katang ditawarkan dengan harga Rp65 miliar.
Pulau Katang disebut cocok dijadikan pulau pribadi hingga kawasan resor dan wisata eksklusif. Lokasinya berada di pintu masuk wilayah Lingga dan berdekatan dengan Pulau Benan, yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari di Kepulauan Riau.
Menanggapi viralnya informasi tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan tengah menelusuri kebenaran iklan penjualan Pulau Katang. Pemprov Kepri juga akan memantau perkembangan informasi yang beredar dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memang benar, iklan penjualan Pulau Katang beredar di media sosial. Kami akan terus memonitor dan melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hendri Kurniadi, Kamis, 28 Mei 2026.
Hendri menjelaskan, secara hukum sebuah pulau tidak dapat dimiliki penuh oleh individu atau perorangan, apalagi diperjualbelikan begitu saja. Menurutnya, yang dapat dialihkan hanyalah hak atas lahan, seperti Hak Guna Bangunan atau HGB maupun Hak Guna Usaha atau HGU, bukan kepemilikan pulau secara utuh.
Ia menegaskan, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mencabut izin HGB maupun HGU apabila penggunaannya tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum.
“Pemerintah juga bisa mencabut izin HGB/HGU kalau tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum,” ujarnya.
Hendri menambahkan, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepri, maupun Kementerian ATR/BPN terkait status penawaran jual beli Pulau Katang tersebut.
Menurutnya, informasi penjualan pulau yang beredar di media sosial harus dicek secara cermat, terutama terkait keaslian dokumen dan status perizinannya. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui BPN Lingga serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepri.
“Iklan penjualan pulau seperti itu sering muncul di media sosial, tapi keaslian dokumen dan status izinnya harus dicek langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri,” jelas Hendri.
Ia juga menyebut isu penjualan pulau di Kepulauan Riau merupakan hal yang sensitif. Hal ini karena posisi geografis Kepri berada dekat dengan wilayah perbatasan antarnegara, sehingga setiap informasi terkait pulau harus ditangani secara hati-hati.
Pemprov Kepri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap kabar penjualan pulau yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta lebih bijak dalam menyikapi informasi dan memastikan kebenarannya terlebih dahulu.
“Di era disrupsi digital, masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang di media sosial. Harus dipastikan dulu kebenarannya agar jangan sampai termakan hoaks,” katanya.
Kasus viralnya iklan penjualan Pulau Katang ini menjadi pengingat bahwa informasi mengenai aset wilayah, terutama pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan, perlu diverifikasi melalui instansi resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(æ/red)





