Bojonegoro, BeritaTKP.Com – Proyek Jembatan menghubungkan antar dua Desa ini disinyalir banyak penyimpangan, pada saat di datangi tim invetigasi selasa(31/10), apalagi pekerjaan yang menggunakan uang negara pemasangan papan informasi sudah menjadi hak publik/masyarakat untuk mendapat informasi tentang bagaimana negara menggunakan uang rakyatnya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 serta Perpres nomor 70 tahun 2012,yang mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara,wajib memasang papan nama proyek.
Tetapi hal tersebut tidak berlaku untuk peker-jaan proyek pembangunan jembatan serta pembangunan Tembok Pena-han Tanah (TPT) di desa Butoh Kecamatan Ngasem Bojo-negoro, karena tidak dijumpainya papan proyek yang semestinya terpasang dilokasi pekerjaan.
Bahkan kroscek lapangan bangunan penahan tanah, tembok yang masih baru ini dan semen belum sempura kering lapisan diding sudah retak, jalan alternatif seharusnya dibuat lebih nyaman padahal banyak pengguna pejalan kaki terutama anak sekolah.
Tim mencoba bertemu dengan salah satu pekerja, yang saat itu ditanya besaran anggaran serta CV mana yang mengerjakan menjawab tidak tahu. Pelaksana seharusnya stanbay juga tidak ada ditempat, ini yang jadi bahan pertanyaan oleh tim investigasi. Pembangunan bernilai besar yang seharusnya ada pengawasan kok dibiarkan saja. Bersambung @yun