Surabaya, BeritaTKP.Com – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya terus mengebut pengerjaan proyek pembangunan yang memiliki batas akhir hingga Desember mendatang dari enam proyek besar, masih ada dua proyek yang pengerjaannya masih terselesaikan 50 persen.
Enam proyek itu meliputi, RS Soewandi, Rusun Sumbo, Basemant Balai Pemuda, Kantor Inspektorat, Kantor Linmas, dan rumah wakil wali kota Surabaya pengerjaan yang ditargetkan terselesaikan pada akhir tahun 2016 ini, diharapkan bisa terselesaikan tepat waktu.
“Ada enam proyek besar, tapi ada juga yang proyek multiyers.Jadi, tidak bisa terselesaikan langsung semuanya tahun ini, tapi diselesaikan secara bertahap,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya Ery Cahyadi.
Untuk proyek basemant Balai Pemuda lanjut Ery, saat ini pengerjaanya telah mencapai 59 persen.Dimana, dalam pengerjaannya tahap pertama dilakukan tahun ini. Sedangkan untuk pengerjaan selanjutnya, akan dilakukan secara multiyers.
“Untuk tahap satu penganggaran dananya cuma tahun 2016 ini, nah pengerjaan selanjutnya akan dilakukan secara multiyers dengan jangka waktu sekitar 2017 sampai 2019 nanti. Kalau tahap satu ini, pengerjaan harus terselesaikan Desember besok,” terang Ery.
Pengerjaan basemant Balai Pemuda yang ditargetkan selesai pada Desember mendatang, meliputi area parkir. Sedangkan untuk pembangunan sentra UMKM dan kuliner akan dilakukan pada tahap dua yakni tahun 2017.
“Saat ini progresnya sudah 59 persen, sedangkan untuk anggaran dananya senilai Rp 19 miliar.Ini untuk pengerjaan tahun ini, atau pengerjaan satu tahun,” jelasnya.
Sedangkan untuk proyek besar lainnya seperti pengerjaan penmabhana fasilitas di Rusun Sombo telah mencapai 60 persen.Pengerjaan yang dilakukan DCKTR ini, meliputi pembangunan lapangan futsal, pukesmas, dan fasilitas pendukung lainnya.
Ery pun tetap optimis, dari enam proyek besar tersebut terselesaikan tepat waktu. Sebab, bila tidak dapat terselesaikan sesuai kontrak maka rekanan akan diberikan sanksi tegas. Seperti, putus kontrak dan blacklist selama dua tahun.
“Tahun kemarin ada dua rekanan yang tidak bisa menyelesaikan tepat waktu, jadinya kami berikan sanksi tegas.Untuk tahun kemarin, pengerjaan dua sekolah yang tertunda.Tapi sekarang sudah terselesaikan,” terang Ery. @vick