SURABAYA, BeritaTKP.Com – Pelaku provokator penyerangan pos penyekatan di Jembatan Suramadu telah ditangkap oleh petugas kepolisian. Tersangka yakni Umar Fauzih ,27, warga asal Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Bangkalan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa, tersangka ditangkap,pada hari Rabu (23/6/2021) malam. Tersangka ditangkap oleh Unit Siber Ditreskrimsus.

“Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan seorang warga yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak para warga Madura untuk melawan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, khususnya Pemprov Jatim yang memberikan kebijakan diadakannya pos penyekatan di Jembatan Suramadu,” terang Gatot, Kamis (24/6/2021).
Menurut Gatot, provokasi tersangka bermula saat dia memposting ajakan untuk memberontak di akun facebook pribadi miliknya. Postingan itu tertanggal pada 22 Juni 2021 yang lalu dan diduga memicu kericuhan yang terjadi di pos penyekatan Suramadu. Salah satu postingan provokasi tersangka yaitu: “Sekilas info malam jam 7, sehubungan antar kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan Madureh di tenean Suramadu yang katanya mau ngerusak dan bakar tenda. Merapat tretan.”
Saat ini, jelas Gatot, tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Sebab atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pada, pos penyekatan di Suramadu beberapa kali sempat terjadi kericuhan.
“Kami amankan, karena akan kami dalami lagi motif pelaku melakukan hal tersebut. Karena atas postingannya diduga menjadi salah satu pemicu kericuhan yang terjadi di Jembatan Suramadu,” ujar Gatot.
Apa yang dilakukan Fauzih ini tak lain hanya karena ikut-ikutan saja.
“Motifnya ikut-ikutan saja. Karena terjadi penyekatan di Jembatan Suramadu,” terang Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy,pada Kamis (14/6/2021).
Usai ditangkap, lanjut Zulham, tersangka mengakui kesalahan dan menyesal karena perbuatan yang telah ia perbuatan. Sebab karena postingan yang ia unggah di akun facebook-nya itu kemudian menjadi salah satu pemicu kericuhan di pos penyekatan Jembatan Suramadu.
“Setelah diamankan dan diinterogasi dia mengakui dan menyesali perbuatannya,” imbuh Zulham.
Menurut Zulham, tersangka sehari-hari merupakan pekerja pada biro ekspedisi di Kenjeran, Surabaya. Tersangka juga diketahui hanya lulusan SD. Namun begitu, dia fasih menggunakan ponsel dan membuat postingan dengan sadar dan tanpa paksaan.
“Sehari-hari dia pekerja di sebuah ekspedisi di Kenjeran. Kalau latar belakangnya dia hanya lulusan SD. tapi saat sudah lancar menggunakan HP. Artinya dia melakukannya dengan sadar untuk memprovokasi masyarakat dengan membuat postingan yang memicu kericuhan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Kepada para awak media, Fauzih mengaku menyesali perbuataannya, usai ditangkap polisi. Sebab, postingan di akun facebooknya memicu kericuhan. Didampingi oleh kakaknya, Fauzih membaca pernyataan permintaan maaf kepada masyarakat atas ulahnya.
“Saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia khususnya kepada masyarakat Jawa Timur. Saya tidak akan mengulangi kembali,” ujar Fauzih,pada Kamis (24/6/2021).
Tak hanya itu, pria yang hanya lulusan SD itu juga mengajak masyarakat Madura, khususnya di Bangkalan senantiasa waspada terhadap penyebaran Covid-19. Untuk itu, ia kemudian mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi 5M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi aktivitas,” tutur Fauzih.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE No 19 tahun 2016. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun penjara. [aes/red]