SIDOARJO, BeritaTKP.com — Polisi menangkap seorang pria berinisial MAY (22) yang diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap seorang pelajar perempuan yang masih di bawah umur di Sidoarjo.

MAY diamankan di rumahnya setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Sidoarjo.

Kasat Reskrim PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga tindakan seksual terhadap korban terjadi sebanyak dua kali.

Berawal dari Perkenalan di Media Sosial

Kasus tersebut bermula ketika MAY berkenalan dengan korban melalui media sosial. Keduanya kemudian berkomunikasi hingga pelaku diduga mengajak korban bertemu.

Peristiwa itu diketahui keluarga korban setelah korban menceritakan adanya tekanan dan ancaman yang diduga dilakukan MAY.

Polisi menyebut pelaku diduga mengancam akan menyebarkan video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Korban kemudian menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Pihak keluarga selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya komunikasi antara MAY dengan sejumlah anak yang masih di bawah umur melalui media sosial.

Temuan tersebut kini didalami penyidik untuk mengetahui konteks komunikasi serta memastikan apakah terdapat korban lain dalam perkara tersebut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap aktivitas MAY di media sosial.

MAY kini telah diamankan di Polresta Sidoarjo dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Orang Tua Diimbau Awasi Aktivitas Anak di Media Sosial

Polisi mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia digital, khususnya ketika anak berkomunikasi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain atau korban lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.(æ/red)