Mojokerto, BeritaTKP.com – Praktik prostitusi online semakin tak terkendali di Indonesia. Kini giliran Polresta Mojokerto berhasil membongkar sebuah praktik pelayanan jasa seks bertiga alias threesome dengan tarif Rp 1,8 juta sekali kencan. Pelaku, IS (32) asal Kabupaten Jombang dan seorang Perempuan berinisial BA (22), digerebek saat melayani laki-laki berhidung belang di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, hubungan antara IS dan BA sesunggunnya hanya pertemenan. Namun saat menjajakan gadis asal Kediri itu di media sosial, pelaku mengaku sebagai suami sirinya.

“Dia (IS) pura-pura sebagai suami sirinya (korban). Dia mengiklankan menjual istrinya di sosmed,” kata AKP Rizki dalam konferensi pers di Mapolresta

Dalam penggerebekan di sebuah hotel di Mojokerto, pelaku bersama dengan korban sedang melakukan hubungan intim bertiga dengan seseorang pelanggan. Selnajutnya, mereka dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang  bukti di lokasi penggerebekan, antara lain dua buah kond*m bermerek S**ra yang sudah terpakai dan belum terpakai, satu buah bra berwarna hitam, satu buah celana dalam warna merah, dan pelumas merk Vig*l.

Selain itu petugas juga menyita satu buah sprei berwarna putih, dua buah handuk warna putih, bill atau nota pembayran hotel, satu unit hp bermerek S**sung A31, satu buah tas merk K*ckers berwarna coklat juga uang tunai senilai Rp 1,3 juta.

Dari hasil interogasi, tersangka berinisial IS menjual perempuan dengan tarif Rp 1,8 juta sekali kencan. Selain itu, pelanggan juga membayar uang muka sebesar Rp 500 ribu.

“Pengakuan yang bersangkuatan (IS), mengaku sudah melakukan dua kali, pertama di Kediri dan kedua di Mojokerto,” jelasnya.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana perdaganga Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta. 

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 2, Pasl 17 UU RI No. 21 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Psal 506 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan dikenai denda sebanyak Rp 600 juta. (Din/RED)