Lamongan, BeritaTKP.com – Miftahul (47) alias Memet, warga Kelurahan/Kecamatan Brondong, menghajar seorang kakek di Lamongan dalam keadaan mabuk.  Memet bahkan sempat menyekap dan menganiaya sang kakek sebelum pintu kamar didobrak oleh warga dan polisi. Diketahui Memet melancarkan aksi penganiayan tersbeut di rumah kake Jupri (73) yang berada di RT 05, RW 01, Kelurahan/ Kecamaan Brondong.  “Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Sabtu (10/9/2022) sore di rumah saudara korban yang bernama Jupri,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Minggu (11/9/2022) kemarin.

Anton mengungkap, pada hari itu kakek Jupri didatangi pelaku Memet yang sedang dalam keadaan mabuk, dan tiba-tiba pelaku menganiaya korban degan tangan kosong berkali-kali. Pukulan bertubi-tubi tersebut mengenai wajah dan kepala koban hingga koban berteriak meminta tolong. Setelah berteriak, korban kemudian disekap di dalam kamar.

Pelaku penganiayaa kakek Jupri yakni Miftahul (47) alias Memet.

Untung saja ada warga yang mendengar teriakan korban. Namun, kakek itu semakin tak berdaya karena pelaku menyekapnya di dalam kamar, kemudian menguncinya dari dalam. Warga yang mengetahui kejadian ini bersama-sama berupaya menolong sang kakek. Mereka berupaya mendobrak pintu kamar korban sementara sebagian lainnya ada yang melapor ke polisi. “Warga yang berusaha menolong korban mendapat teriakan dan ancaman dari pelaku,” jelasnya.

Setelah mendapa laporan dari warga, anggota piket yang kebetulan pada saat itu berada di Polsek Brondong, langsung mendatangi TKP dan mendapati pelaku masih di dalam rumah. Petugas langsung mengamankan pelaku ke Polsek Brondong. Korban juga sudah dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan.

Menurut Anton, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan dan mengakui kalau menenggak miras sebelum menganiaya korban. Miras yang diminum pelaku, berdasarkan pengakuannya, didapat dari sebuah warung di Kecamatan Brondong.

Pelak juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk motif penganiayaan ini, kepolisian masih mendalaminya.  “Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan,” pungkasnya. (Din/RED)