Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria asal Dupak telah ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Surabaya karena telah menjadi pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Pengedar yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen ini bernama Hamim, 31. Ia  ditangkap di rumahnya saat hendak menggunakan sabu.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 4 klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,42 gram siap edar oleh pelaku dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah Dupak yang mengarah terhadap tersangka Hamim.

“Saat digeledah oleh anggota saya, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seorang berinisial AP yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 3 gram sabu seharga di atas 3 jutaan dengan cara diranjau,” tutur Daniel Marunduri, pada Jumat (12/11/2021).

Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, 1 sekrop plastik, 1 bendel plastik klip, 1 buah tas selempang, dan 1 HP.

Akibat perbuatan yang ia lakukan, tersangka saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika.

(k/red)