Situbondo, BeritaTKP.com– Seorang pria berinisial S (57) nekat membacok seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SA (58) yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah, menggunakan senjata tajam jenis celurit. Peristiwa tersebut terjadi di depan TK DWP 1 Bungatan, Situbondo, Jawa Timur, pada Selasa pagi, 27 Januari 2026.

Insiden berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Selowogo, saat korban tengah menuju tempat kerjanya. Pelaku diduga telah menunggu korban di lokasi kejadian sebelum akhirnya menghadang dan terlibat adu mulut.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menjelaskan, pelaku menyimpan dendam lama terhadap korban. Ketegangan yang terjadi di lokasi kemudian berujung pada aksi penganiayaan.

“Pelaku mengeluarkan celurit dan mengayunkannya ke arah korban, dengan sasaran bagian kepala dan wajah,” ujar AKP Agung, Kamis (29/1/2026).

Meski sempat berusaha menangkis serangan, korban mengalami sejumlah luka serius di bagian lengan, bahu, dan paha. Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah warga sekitar datang melerai dan mengamankan situasi.

Korban Dirawat Intensif

Akibat luka yang dideritanya, SA kini menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD dr. Abdoer Raheem Situbondo dan dilaporkan dalam kondisi kritis.

Sementara itu, pelaku berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Situbondo tidak lama setelah kejadian. Polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah celurit serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

“Pelaku sudah kami tahan dan saat ini penyidikan terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi,” tambah AKP Agung.

Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat. Ia terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan meminta masyarakat tetap tenang serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.(æ/red)