Preman Berseragam Kelurahan Usir Wartawan

536

Tangerang, BeritaTKP.com – Kembali terjadi insiden pelecehan terhadap profesi wartawan, hal ini terjadi di kawasan Tangerang Selatan, tepatnya di dalam Kantor Kelurahan Pondok Kacang Timur.

Sekitar pukul 11.00 WIB, beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh oknum Kelurahan didepan masyarakat yang mengajukan layanan pada hari itu.

Terjadinya insiden pengusiran dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum non ASN Kelurahan Pondok Kacang Timur. Berawal dari persoalan adanya informasi dugaan pungutan liar bagi warga dalam pengurusan sertifikat tanah hingga belasan juta rupiah yang diterapkan oleh oknum pihak kelurahan.

Saat wartawan yang sekaligus Kepala biro dari media online (R) melakukan tugas jurnalisme konfirmasi terkait laporan dari warga setempat tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga dikenakan biaya Rp 3 juta per pendaftar.

Semula, pengakuan wartawan R, dirinya bersama rekan media online lainnya, A mencoba mencari kebenaran sumber terkait PTSL Kelurahan Pondok Kacang Timur,  saat konfirmasi mencari kebenaran informasi warga malah mendapatkan pengusiran dan berujung penganiayaan dari sejumlah oknum non ASN Kelurahan Pondok Kacang Timur bahkan menjadi bulan bulanan pelecehan profesi dihadapan puluhan warga yang menyaksikan peristiwa memalukan itu.

” Saya awalnya hanya bertanya pada staff kelurahan terkait keberadaan pak lurah,  lalu ketika kami konfirmasi tentang adanya pungli PTSL terhadap warga yang mendaftar,  tiba tiba salah seorang staf malah menantang kami berkelahi, “.  Urai R

“Tugas kami adalah mengkonfirmasi kebenaran, bukan mencari permusuhan dan membongkar bobrok instansi aparatur kelurahan,” ujar R. Hal tersebut adalah hal yang wajar sesuai tugas seorang wartawan dan sebagai jurnalisme. Serta sudah sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 3 yang menyebutkan :

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk :

  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakay dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang memperngaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan/atau
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Dijelaskan kembali munculnya keributan lantaran adanya arogansi dari pihak oknum kelurahan hingga terjadi perdebatan dan memancing emosional.

“Ia (oknum staft kelurahan) kepada saya dengan keras bicara bahwa dirinya tidak takut dan banyak wartawan yang bersahabat dengannya, ” tegas R.

Lanjutnya,  Baju R ditarik dan lehernya di piting bahkan staf lurah tersebut menantang duel dilapangan Kelurahan.

” Oknum staft Kelurahan memiting leher saya, menarik saya dan mengajak duel dengan saya. Dia lakukan hal itu didepan orang banyak dan didepan temen temen wartawan yang ada di Kelurahan.” papar R. Insident yang sempat menjadi tontonan warga akhirnya diredam oleh Hasbullah (Kasie di Kelurahan Pondok Kacang timur),

” Saya sempat menghubungi Pemimpin Redaksi (Pemred) dan kami diminta balik kanan untuk menghindari bentrokan fisik.” ujar R.

Penyelesaian konflik tersebut pun berlangsung setelah kedua pimpinan redaksi dari media online yang menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan oknum pihak kelurahan mendatangi kediaman kepala kelurahan namun diwakilkan Hasibullah.

Meski sudah terjadi kesepakatan permintaan maaf melalui Hasbullah, namun pihak wartawan R dan A masih menunggu itikad baik dari oknum staft Kelurahan Pondok Kacang Timur untuk meminta maaf secara tertulis dan tentunya ada sanksi – sanksi proses hukum yang harus diterima

Terpisah,  Glenboy presidium jurnalis komunitas jaguar kota tangerang selatan,  menegaskan ” Profesi kami bukan profesi kacangan, kami adalah product etika dan sebagai kontrol sosial yang menjadi satu bagian dari pilar ke 4 (empat).

Jadi ini akan menjadi pelajaran berharga bagi para oknum dan pejabat juga non pejabat di tangsel yang dengan sengaja melakukan diskriminasi, tindak kekerasan dan penghinaan terhadap profesi wartawan terancam pidana sesuai UU Pers Pasal 18 bab 8, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat/menghalangi tugas control sosial akan dikenakan pidana/penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000.

Kami minta walikota Airin bertindak tegas atas kasus ini,  jika bisa pecat saja oknum non ASN yang sudah merugikan orang banyak tersebut”,  Pungkas Glenboy.(Red)