Surabaya, BeritaTKP.com – Kerja keras pihak kepolisian dalam menangkap DPO kasus pencabulan anak kiai Jombang yaitu MSAT membuahkan hasil yang memuaskan tapi butuh waktu yang sangat lama untuk mencapai hasil tersebut.

Setidaknya butuh waktu 16 jam untuk pihak kepolisian bisa menangkap tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Padahal pihak kepolisian sudah menjemput pria yang akrab disapa Bechi langsung di Pondok Majmaa’al Bahroin Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur sejak pukul 07.00 WIB, Kamis (7//7/2022).
Praktisi Hukum Hema AM Simanjuntak turut menyoroti drama tersebut. Ia menilai langkah Bechi yang memilih berdrama saat dijemput paksa kepolisian mendatangkan sejumlah kerugian.
“Kita bisa lihat, respons masyarakat kan semakin bnyak karena sudah 16 jam baru menyerahkan diri,” kata Hema saat dimintai tanggapannya, Jumat (8/7/2022).
Masyarakat luas menjadi tahu kasus ini. Bahkan masyarakat sudah memiliki penilaian sejak awal terkait Bechi.
“Yang tadinya tidak atau belum tahu masalah ini, karena menjadi pemberitaan di media-media, akhirnya kan jadi pada tahu dan meluas. Kita tahu sendiri, respons dari masyarakat ini bisa macam-macam. Tidak sedikit yang akan memberikan penilaian buruk dan sudah mencap bersalah terlebih dahulu kalah sudah begini. Jadi sebaiknya sedari awal langsung saja kooperatif,” sesal Hema.
Menurut Hema, dalam konteks umum, pemanggilan oleh kepolisian terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana itu sebaiknya dipenuhi. Karena pihak kepolisian tidak akan langsung menetapkan dan memutus bahwa yang bersangkutan sudah pasti bersalah.
“Justru atas adanya panggilan pertama, mungkin untuk klarifikasi ya, ‘saya belum melihat undangannya’, justru di situlah kesempatan si terlapor untuk menyampaikan kebenarannya bila dugaan tersebut memang tidak benar,” ujar Hema.
Kemudian masih ada sejumlah tahapan seperti penyelidikan, penyidikan, lalu penyampaian ke Kejaksaan (P21) dan persidangan. Itu pun kalau tidak terpenuhi bukti permulaan yang cukup atau tidak memenuhi unsur belum tentu sampai ke tahap P21 atau ke meja hijau.
“Prosesnya cukup panjang kok. Menurut saya, tidak ada alasan untuk takut membuktikan kebenaran. Justru dengan adanya perlawanan membuat suasana semakin buruk baik bagi dirinya sendiri maupun bagi sekelilingnya,” ungkap Hema.
Seperti diketahui, Bechi sudah menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2022. Pihak kepolisian sudah beberapa kali berupaya menangkap namun tdak berhasil.
Akhirnya polisi menjemput paksa di pondok tersebut, kendati terjadi perlawanan dari sejumlah orang di Ponpes.
Kini, Bechi sudah ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur. Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Timur telah menyerahkan Bechi ke pihak kejaksaan pada pukul 09.30 WIB, Jumat (8/7/2022). (RED)





