GRESIK, BeritaTKP.com – Pemasangan poster bergambar perempuan tanpa busana di salah satu tiang Mal Gresik menjadi perhatian publik setelah rekamannya viral di media sosial. Poster tersebut memuat empat foto perempuan disertai tulisan bernada asusila.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB itu berujung pada pencopotan poster oleh petugas keamanan. Persoalan kemudian berkembang setelah diketahui salah satu foto dalam poster menampilkan pegawai tenant toko telepon seluler di mal tersebut.

Manajemen mal telah berkoordinasi dengan pihak tenant. Pegawai yang fotonya muncul dalam poster itu kemudian diberhentikan oleh pihak toko.

Berikut tujuh fakta terkait kasus poster asusila yang menghebohkan Mal Gresik.

1. Poster Ditemukan Menempel di Tiang Mal

Poster bergambar perempuan tanpa busana ditemukan menempel di salah satu tiang Mal Gresik pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Poster tersebut memuat empat foto perempuan dengan tulisan bernada asusila. Aksi pemasangan poster itu sempat terekam dalam video berdurasi sekitar 12 detik dan beredar di media sosial.

2. Petugas Keamanan Langsung Mencopot Poster

Setelah mengetahui keberadaan poster, manajemen mal segera mengambil tindakan. Petugas keamanan mencopot dan mengamankan poster tersebut sebagai barang bukti.

General Manager Mal Gresik, Andiyanto Vino, mengatakan tindakan dilakukan dengan cepat setelah poster ditemukan.

“Jadi enggak lebih sampai satu menit itu langsung melakukan tindakan. Jadi yang pertama poster yang ditempel itu kami sita dan kita jadikan sebagai barang bukti,” ujar Andiyanto.

3. Foto Pegawai Tenant Muncul dalam Poster

Kasus ini turut menyeret salah satu pegawai tenant toko telepon seluler karena fotonya muncul dalam poster tersebut.

Manajemen mal kemudian berkoordinasi dengan pihak toko tempat pegawai itu bekerja untuk membahas tindak lanjut persoalan.

Namun, sumber tidak menyebutkan bahwa pegawai tersebut merupakan orang yang memasang poster.

4. Pegawai Tenant Diberhentikan

Hasil koordinasi antara manajemen mal dan pihak tenant berujung pada pemberhentian pegawai yang fotonya muncul dalam poster.

Andiyanto menyebut keputusan tersebut telah dilaksanakan oleh pihak toko pada Jumat (30/10/2026).

“Ya, kami juga melakukan koordinasi dengan toko yang bersangkutan untuk melakukan tindakan. Dan sudah dilakukan, per jam 10.00 kemarin (Jumat) sudah dilakukan pemecatan dengan tidak hormat,” kata Andiyanto.

5. Manajemen Ingatkan Pegawai Tenant Menjaga Norma

Manajemen Mal Gresik berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai tenant agar menjaga perilaku serta mematuhi norma dan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.

Menurut Andiyanto, kenyamanan lingkungan mal merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak pengelola.

“Biar ini juga menjadi pelajaran pegawai tenant lainnya agar bisa menjaga norma-norma dan mematuhi SOP perusahaan,” ujarnya.

6. Poster Dinilai Merusak Citra Mal

Manajemen menilai pemasangan poster bernada asusila tersebut berpotensi merusak citra mal dan mengganggu kenyamanan pengunjung.

Andiyanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memasang poster, terutama yang memuat konten pornografi.

“Tentu ini merusak citra baik mal yang selama ini kita jaga. Biar masyarakat juga tahu menempelkan poster sembarangan apalagi pornografi bisa melanggar hukum,” tuturnya.

7. Pengelola Mal Siapkan Laporan Polisi

Manajemen Mal Gresik berencana melaporkan peristiwa pemasangan poster tersebut kepada kepolisian.

Langkah itu disebut sebagai bentuk tanggung jawab pengelola dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan mal.

“Dan kami rencana melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Itu sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban yang ada di Icon Mall,” pungkas Andiyanto.(æ/red)