Ilustrasi penangkapan 2 sahabat di Surabaya.

SURABAYA,BeritaTKP.com – Hubungan persahabatan bagai kepompong antara Agus Muryanto ,37, warga asal Jl Jangkungan dan M. Angga ,26,warga asal Jl Sukodami, Surabaya harus berakhir dibalik jeruji besi.

Pasalnya, kedua sejoli tersebut berhasil diringkus polisi di Jl Prof Dr Mustopo didepan RS Husada Utama karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,34 gram.

Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto mengatakan bahwa, pengungkapan ini berawal adanya informasi yang berasal dari masyarakat, yang kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. “Saat ditangkap barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan didalam saku tersangka Agus”, ujarnya, Kamis (12/8/2021).

Djoko menambahkan, hasil penyidikan yang sudah dilakukan, mereka membeli serbuk narkotika itu di Jalan Kunti dengan cara patungan. “Beli di Kunti. Mereka membeli satu poket sabu-sabu itu dengan patungan perorang Rp 100 ribuan. Kepemilikannya diakui milik kedua tersangka,” tambahnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 poket sabu-sabu dengan berat 0,34 gram berikut plastik pembungkusnya. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 ayat (1) UU nomor 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (RED)