Rohil, BeritaTKP.com – Polsek Pujud Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu, di selasar Mapolsek Pujud, di Jalan Lintas Pujud-Tanjung Medan, Kepenghuluan Teluk Nayang, Pujud, Selasa (15/4/2025).
Kegiatan dihadiri Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi, Kanit Reskrim Ipda Sobarudin Dalimunthe dan Kanit Lantas Ipda TD Simbolon.
Hadir juga Kanit Intel Ipda Bj Sihombing, Camat Pujud diwakili Kasi Pemerintahan M Nasri SSos, Camat Tanjung Medan Bahrul SSos. Hadir juga Datuk Penghulu Sungai Tapah Adi Mustafa SPd, pihak Puskesmas Pujud, KUA, Kasiwas melalui virtual/online diwakili Briptu Hardianto Siregar, Kasat Narkoba melalui virtual atau diwakili Ipda Azmi Azlim SH.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri melalui virtual/online Danil Sitorus, penasehat hukum tersangka Pandi Satria MH dan tersangka penyalahgunaan narkotika Sunardi alias Gondrong dan Herianto alias Heri.
Kapolsek menerangkan, beberapa hal yang menjadi dasar pemusnahan barang bukti tersebut antara lain LP Nomor : LP/A/01/IlI/2025/Unit Reksrim/Polsek Pujud/Polres Rohil/Polda Riau tertanggal 6 Maret 2025.
“Selanjutnya surat Keputusan status barang bukti Narkotika Nomor : B-1160/L.4.20/Enz.1/03/2025, Tanggal 12 Maret 2025 tentang Status Barang Sitaan Narkotika berupa: lima bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 53,89 gram, termasuk plastik bening sebagai pembungkus dan berat bersih dengan 50,19 gram,” kata Kapolsek AKP Boy Setiawan.
Seterusnya, BB sabu dengan berat bersih 10 gram dikirim ke Labfor Polda Riau untuk pemeriksaan laboratorium. Sisa dari labfor tersebut kata Boy Setiawan, untuk pembuktian perkara di persidangan.
“Dimana barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bersih 40,19 gram dimusnahkan,” kata Kapolsek
Pada kesempatan itu Kapolsek mengajak masyarakat dapat bersama mendukung pemberantasan narkotika. “Selain menghancurkan generasi muda, narkotika dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana lainnya. “Selain itu saya menekankan kepada seluruh personel agar tidak terlibat tindak pidana narkotika,” katanya.
Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender dan dicampur air, bubuk deterjen. Kemudian setelah di blender dibuang ke sekolah dan disiram air. Kegiatan itu terang Kapolsek, disaksikan langsung oleh tersangka. (æ/red)