Jombang, BeritaTKP.Com – Arena judi dadu di sebuah kebun di Dusun Bodo, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Jombang digrebek oleh Petugas kepolisian dalam penggerebekan tersebut satu orang berhasil ditanggap.
Iptu Subadar selaku Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang menjelaskan, awalnya Unit Reskrim Polsek Ngoro mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Bodo, Desa Pulorejo, pada malam hari sering ada permainan judi dadu. Para penjudi datang dari berbagai desa. Warga sudah mengingatkan, namun mereka tetap bergeming.
Polsek Ngoro akhirnya menindaklanjuti informasi tersebut. Pada Selasa malam, korps berseragam cokelat mendatangi lokasi guna melakukan penggerebekan dan saat petugas datang para penjudi sedang bergrombol memasang taruhan berupa uang. Mereka ditemani lamou temaram. Begitu mengetahui ada polisi datang, penjudi langsung semburat. Namun apes bagi Sadi (52), warga setempat.
namun pelaku hendak kabur, polisi sudah mencokoknya. Selain menangkap Sadi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, lima buah mata dadu dan perangkat lainnya, lampu penerangan berikut accu (aki), serta uang taruhan sebesar Rp287 ribu. “Mereka sengaja mengambil tempat di kebun agar tidak terendus petugas saat berjudi. Dengan kata lain, kebun tersebut sekaligus dijadikan tempat sembunyi. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkas Subadar. @yuniart