Tulungagung, BeritaTKP.com – Polsek Boyolangu Polres Tulungagung mengamankan satu orang pemuda yang melakukan pengancaman menggunakan sebuah parang disebuah warung kopi (warkop) Desa Sanggrahan.
Diketahui pemuda (pelaku) tersebut berinisial EEP (21) warga Desa Malasan Kecamatan Durenan Trenggalek mengancam pengunjung warkop menggunakan parang.
“Peristiwa itu bermula pelaku pada Hari Minggu tanggal 9 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib mendatangi pacarnya yang bekerja di warkop itu”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Rabu (12/03/0/2025).
Sesampainya di warkop Candi, pelaku langsung mengambil sajam jenis parang atau golok dari dalam jog sepeda motornya dan menanyakan ke pacar pelaku “mana tamumu”.
“Saat pelaku marah marah itu, pacar pelaku mengajak keluar dari warung untuk meredam kemudian diminta meletakan sajam yang dibawanya”, kata Kasihumas.
“Setelah di letakan sajam tersebut dapat di ambil dan di amankan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boyolangu”, sambungnya.
Petugas selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti satu buah sajam jenis parang atau golok dan sepeda motor pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal yang dilanggar pasal 2 ayat (1) UU. Darurat RI. Nomor 12 tahun 1951”, tandas Ipda Nanang. (xoxo)