Surabaya Berita Tkp.Com – Unit Reskrim Polsek Asem Rowo (jawa Timur) gerebek lokasi permainan judi dadu, dipingir jalan pergudangan Kalianak Barat 55 Surabaya. Dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku judi dadu serta barang bukti, Jumat 02/09/2016, kemarin
Penggerebekan lokasi permainan judi jenis dadu itu, berkat ada informasi dari masyarakat kepada petugas dan ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan.
“Dari penggerebekan itu, ada 6 (Enam) orang sedang melakukan perjudian kemudian dilakukan penangkapan dan polisi berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku judi dadu sedangkan yang lain berhasil melarikan diri,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Asem Rowo AKP Indra T Herlambang didampingi Kasubbag Humas AKP Sugiati kepada Radaronline.id Sabtu (01/10/2016).
Pelaku permainan judi jenis dadu yang ditangkap yaitu, Mat Raji (35), swasta warga Jalan Tambak asri gang Bunga rampai II Surabaya dan Waras Budi S (49), swasta warga Jalan Tambak asri gang VII, Surabaya.
Dalam penggerebekan itu, selain mengamankan dua orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1 lembar beberan gambar dadu untuk tempat taruhan, 3 Buah dadu, 1 buah alas dadu, 1 buah tutup dadu dan Uang tunai sebesar Rp 2.000.000,-
“Kita amankan kedua pelaku ini beserta dengan seluruh Barang bukti yang ada, atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tambah Indra. @ Jhon