
Surabaya, BeritaTKP.com – Tim Respati Sat Samapta Polrestabes Surabaya berhasil menangkap lima remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Parang Kusuma, Indrapura, Surabaya.
Kelima remaja tersebut adalah ADS (15) warga Krembangan Jaya, FA (15) warga Niaga Kali, BT (15) warga Jalan Indrapura 54 Surabaya, MA (18) warga Krembangan Jaya, dan AH (19) warga Krembangan Jaya Surabaya. Mereka ditangkap beserta 3 senjata tajam dan satu celurit panjang.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso mengatakan penangkapan berawal ketika Tim Respatti mengetahui dari media sosial (medsos) bahwa akan ada tawuran di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“Tim respons cepat tindak langsung mendatanggi lokasi yang akan dijadikan tempat tawuran tersebut, sesaat sampai di lokasi teryanta benar, tim Respatti menjumpai gerombolan pemuda,” tutur Teguh, Rabu (19/6/2024).
Tim Respati kemudian melakukan pengejaran dan penyisiran di sekitar area tersebut dan mendapati lima remaja anggota gangster. “Ada lima gengster diserahkan ke polsek Bubutan Surabaya untuk diperiksa lebih,” kata dia.
Para remaja itu disangkakan dengan UU Darurat Nomor12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. @red





