Polrestabes Surabaya Grebek Pabrik Jamu dan Obat Kuat Ilegal

191

Surabaya,BeritaTKP.Com – Lagi-lagi Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sebuah Home Industri pembuat jamu atau obat kuat ilegal. Sebab, obat-obat ini belum memiliki izin edar. Home Industri yang berlokasi di Jalan Gaplek, kel. Bakungan, Kec. Glagah Banyuwangi tersebut, digerebek setelah kedapatan mengedarkan obat atau jamu ilegal tersebut di Surabaya.

Obat kuat atau jamu tradisional itu sendiri diedarkan sejak tahun 2015. Obat-obat itu dikemas dalam bentuk botol maupun sachet. Ada beberapa merk, di antaranya Tarzan X, Sendu, Naga Mas dan Akar Gingseng. Selain obat dalam kemasan pabrikan, Tim Satgas Pangan ini juga menemukan jamu racikan sendiri untuk penghangat badan yang dinamakan Jahe Empret.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto BG Silitonga mengungkapkan, dalam kasus ini pemilik usaha obat kuat dan jamu tradisional tersebut adalah milik Lilik Sunarti (57), warga asal Bakungan, kec. Glagah Banyuwangi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. “Pengungkapan kasus ini sendiri, bermula saat Tim Satgas Pangan melakukan razia di daerah Demak Surabaya,” kata AKBP Shinto, Senin (29/05/2017).

lanjut AKBP Shinto, Dari temuan itu ternyata jamu dan obat kuat ilegal itu dijual oleh Maryanto, warga jalan Demak No. 47-B Surabaya. Kemudian, polisi melakukan pengembangan untuk mengetahui produsennya.

Kepada pihak kepolisi, Maryanto mengatakan, dia memperoleh jamu dan obat kuat itu dari sales yang bernama Soebari. Kemudian Jamu dan Obat kuat itu dikirim langsung dari Banyuwangi ke Surabaya menggunakan mobil Pick Up yang bernopol P 8754 VN. “Maryanto membeli jamu dari sales tersebut dengan harga Rp. 7.500 per botolnya untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 13.000 ribu,” terangnya AKBP Shinto.

Sementara itu, kepada petugas, Lilik (tersangka) mengaku dia belajar meracik jamu dan obat kuat itu dari Kakaknya. Dan Kakaknya sendiri, saat ini sedang menghadapi proses hukum dalam kasus yang sama di Polda Jatim.

“Kalau racikannya tidak sesuai prosedur, tentunya bisa merusak kesehatan. Apalagi, obat-obat ini tidak mengantongi izin edar. Bahkan kita temukan bahan bahan kimia untuk penguat yang dipakai sebagai salah satu komposisi jamu tradisional tersebut,” beber AKBP Shinto.

Obat racikan tersebut saat ini tengah diambil sampelnya untuk dilakukan uji laboratorium di Mapolda Jatim. Selain menyita peralatan pembuat obat dan jamu, penyidik juga menyita bahan bahan obat serta sejumlah obat dan jamu yang siap edar.

“Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 196 dan atau 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegas AKBP Shinto. @lutfi