Surabaya, BeritaTKP.com Tim Reaksi cepat tindak (Respati) Sat Samapta Polrestabes Surabaya telah menangkap tiga orang pemuda yang telah melakukan pencurian penutup saluran drainase (got) yang ada di Jalan Raya Darmo pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 00.30 wib.

Ketiga pria tersebut adalah Aditya Pratama ,23, lalu Ainun Iqbal ,19, warga asal Bojonegoro, dan Heri Susilo ,25, warga yang tinggal di Jalan Simorejo Sari, Surabaya.

Patroli yang dilakukan secara rutin oleh tim elit Sat Samapta Polrestabes Surabaya tersebut, awalnya melintas di Jalan Marmoyo, Wonokromo. Tak lama kemudian, petugas melihat tiga orang yang berusaha menghindar dengan gerak–gerik yang mencurigakan saat rombongan petugas kepolisian ini melintas.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Iptu Satriono mengatakan bahwa ia beserta tim merasa curiga dan melakukan pengejaran terhadap ketiga pria tersebut. Merasa dikejar, ketiga tersangka merasa panik dan langsung menancap gas lebih cepat.

“Kami kejar dan dapat. Saat kami geledah, kami menemukan penutup drainase yang diambil dari bawah jembatan penyeberangan orang di Jalan Raya Darmo oleh ketiga pelaku, sehingga mereka kami amankan,” kata Satriono, Jumat (19/11/2021).

Dari pengakuan tersangka, ketiga pemuda tersebut mengaku telah melakukan aksi pencurian penutup saluran air sebanyak tiga kali.

“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian yang sama, dan untuk proses hukum selanjutnya, nanti akan kami serahkan ke Reskrim.” jelasnya.

Ketiga pelaku yang sudah tertangkap basah akhirnya langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya beserta barang bukti berupa 1 buah penutup drainase, 1 unit motor roda dua, 2 unit ponsel, dan sebuah handuk yang digunakan untuk menutup hasil kejahatannya.

“Patroli serupa akan selalu kami tingkatkan untuk menjaga masyarakat Surabaya dari para pelaku kejahatan,” tandasnya.

Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (k/red)