Sidoarjo, BeritaTKP.com – Sejumlah barang bukti berbagai jenis senjata beserta ratusan amunisi yang berasal dari sindikat senjata api (senpi) ilegal antarprovinsi diamankan oleh petugas dari Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Sindikat ini terbongkar setelah Satreskrim Polresta Sidoarjo dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mendapatkan aduan dari salah satu perusahaan ekspedisi. Mereka curiga adanya temuan pistol merek G2 Combad tanpa nomor seri pada Rabu (15/2/2023) lalu.

“Dari informasi yang kami peroleh pada pertengahan Februari adanya pengiriman paket senjata api dari Blitar tujuan Makasar, yang dikirim melalui ekspedisi dan paket tersebut berada di kawasan pergudangan Sedati Gede, Sidoarjo. Alhasil berhasil kami dapatkan ada dua kodi paket bertuliskan spare part, kami cek berisi pistol merek G2 Combat tanpa nomor seri dan tanpa amunisi,” papar Kompol Tiksnarto yang mendampingi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Mendengar hal itu, tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berupaya mengungkap siapa pengirim paket tersebut. Hingga kemudian berhasil meringkus satu orang sebagai pelaku pengirim paket senpi ke Makassa yakni TS (34), warga asal Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. TS diketahui berprofesi sebagai satpam di salah satu bank di Kabupaten Blitar.

“Saat ditangkap, anggota mendapatkan satu barang bukti kepemilikan senpi pistol glock dan amunisi tajam di dalam jok sepeda motornya,” timpal Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Setelah menangkap satpam di salah satu bank Blitar, polisi lanjut menggeledah rumah TS di Kademangan. Dari sana, polisi berhasil menemukan dan menyita dua senpi laras panjang yaitu jenis M24 Kal5,56 mm dan senpi laras panjang Sniper SR25 No. KM140077 Kal 7,62 mm, ratusan amunisi tajam dan alat-alat reparasi senjata api.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap TS. didapatkan keterangan bahwa ia mengakui sebagai senpi senpi G2 Combat melalui paket jasa ekspedisi, Senpi awalnya berasal dari A (Jakarta), dan sebagai pemesan adalah T (Makasar). Senpi G2 Combat tersebut pernah dijual kepada EK (Blitar) dan selanjutnya ditukar tambah dengan Senpi Zoraki 917.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menambahkan, menurut pengakuan pelaku, TS telah melayani jasa servis dan perakitan senjata api selama 9 tahun. TS juga menyebut pernah menjual senpi kepada EK dan AS.

Selanjutnya pada 20 Pebruari 2023 penyidik melakukan penindakan dan berhasil mengamankan EK dan AS di Blitar serta melakukan penyitaan barang bukti. Barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah EK di Bakung, Blitar berupa satu pucuk pistol merk Zoraki 914 kaliber 9 mm (dibeli dari TS pada Maret 2022 seharga Rp.27.000.000), satu pucuk pistol merk Zoraki 917 kaliber 9 mm (tukar dengan G2 Combat milik TS pada Oktober 2022), 101 butir amunisi tajam caliber 9 mm, empat butir selongsong amunisi.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah AS di Wonotirto, Blitar, berupa satu pucuk senpi Jenis Revolfer SW, 40 butir amunisi kaliber 22 mm, satu butir selongsong amunisi kaliber 22 mm. Ia membeli Revolfer SW dari TS seharga Rp.10.500.000,- pada tahun 2021.

Terkait kepemilikan senpi beserta amunisi yang ada pada ketiga orang tersebut, motif masing-masing berbeda. TS memiliki motif karena gemar merakit senjata dan diperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan. EK, untuk jaga diri karena profesinya sebagai pedagang sering transaksi keuangan dalam jumlah banyak. Lalu AS, hanya sebagai hobi menembak di hutan.

Untuk persangkaan pasal yang dikenakan, adalah Pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Din/RED)